PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MEMBIMBING KLIEN PEMASYARAKATAN DI BALAI PEMASYARAKATAN PEKALONGAN

Wijaya, Bani (2002) PERANAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM MEMBIMBING KLIEN PEMASYARAKATAN DI BALAI PEMASYARAKATAN PEKALONGAN.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang menghendaki keselarasan hubungan antara sesama manusia dan lingkungan alam sekitarnya. Sebagai akibat dari tidak adanya hubungan yang selaras adalah adanya gangguan terhadap kehidupan di dalam masyarakat, baik berupa kejahatan maupun pelanggaran-pelanggaran. Tentunya terhadap pelaku kejahatan maupun pelanggaran akan dijatuhi pidana yang sesuai dengan berat dan ringannya kejahatan atau pelanggaran yang dilakukan. Tujuan penjatuhan pidana adalah untuk mencegah seseorang untuk tidak melakukan kejahatan dan bukan merupakan balas dendam. Dalam hal ini penjatuhan pidana penjara pada masa lalu masih menggunakan sistem pemenjaraan yang menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan, adapun institusi yang dipergunakan sebagai tempat pemidanaan adalah Rumah Penjara. Sistem pemenjaraan dipandang sebagai suatu sistem yang tidak sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia yaitu Pancasila. Untuk itu sistem pemenjaraan yang ada di Indonesia berubah menjadi suatu sistem baru yaitu pemasyarakatan yang dipandang lebih sesuai dengan falsafah bangsa Indonesia, hal ini berkaitan dengan sisi kemanusiannya dimana sistem pemasyarakatan bertujuan membina klien pemasyarakatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya yang melanggar hukum hal tersebut menimbulkan permasalahan lain terutama dalam hal pembinaan dimana memerlukan proses panjang, untuk itu peran Bapas sangat penting dalam pelaksanaan pembinaan atau bimbingan terhadap klien Pemasyarakatan dimana terdapat beberapa faktor yang menghambat dan menunjang dalam proses bimbingan tersebut. Proses bimbingan yang dilakukan oleh Bapas Pekalongan melalui beberapa tahapan mulai dari tahap awal, tahap lanjutan dan tahap akhir sehingga diharapkan dapat membantu klien pemasyarakatan dapat kembali ke masyarakat, dalam pelaksanaannya Bapas mengalami kendala diantaranya kurangnya sarana keuangan dan prasarana oprasional sehingga menghambat proses bimbingan disamping itu luas wilayah hukum yang memerlukan sarana dan prasarana yang memadai agar proses bimbingan dapat berjalan dengan optimal. Tujuan dari pelaksanaan bimbingan klien pemasyarakatan agar dapat memperbaiki diri sendiri, tidak mengulangi tindak kejahatan, dapat hidup wajar dalam masyarakat dan hidup sebagai warga negara yang baik serta bertanggung jawab. Berpangkal dari hal tersebut diatas maka pada bulan April 1964 telah lahir suatu konsep untuk merubah sistim kepenjaraan menjadi suatu sistim pemasyarakatan. Sistim pemasyarakatan mempunyai tujuan yaitu untuk memasyarakatkan individu pelanggar hukum ke dalam masyarakat agar ia dapat bergaul secara wajar dan melaksanakan fungsi sosialnya serta penuh keyakinan terhadap diri sendiri sekurang-kurangnya tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum atau norma dalam masyarakat.

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Law > Th. 2002 > Even Semester
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:37
Last Modified: 16 Nov 2016 07:37
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/2954

Actions (login required)

View Item View Item