Isyaroh, Siti (2002) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMILIK RAHASIA DAGANGDALAM HAL PERSAINGAN CURANG MENURUTUNDANG-UNDANG RAHASIA DAGANG NOMOR 30 TAHUN 2000.
Full text not available from this repository.Abstract
Pemerintah telah memberlakukan UU Rahasia Dagang No. 30 Th. 2000 yang merupakan pengaturan baru bagian HAKI di bidang Rahasia Dagang, sebagai konsekuensi Indonesia ikut menyetujui dan menandatangani dalam kesepakatan (TRIPs-WTO). Dengan demikian Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi rahasia dagang dari tindakan persaingan curang sesuai dengan standar perlindungan TRIPs, sebagaimana diatur dalam pasal 39 TRIPs dan Pasal 10bis Konvensi Paris. Tindakan persaingan curang berakibat pada bocornya suatu informasi rahasia dagang mendorong makin terasanya kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pemilik rahasia dagang dalam upaya menjalankan perusahaan yang semakin terbuka dan berkembang diera globalisasi ekonomi dalam kegiatan perdagangan Nasional dan Internasional. Berkenaan dengan perlindungan rahasia dagang dalam UU Rahasia Dagang No. 30 Th. 2000 yang dirujuk dari Pasal 39 TRIPs dan Pasal 10bis Konvensi Paris, maka pengungkapan ataupun peneriman informasi rahasia dagang secara tidak sah, serta pemanfaatannya yang dilakukan tanpa izin pemiliknya dan secara bertentangan dengan hukum adalah termasuk satu kegiatan persaingan yang bertentangan dengan praktek-praktek jujur yang berarti suatu kegiatan persaingan curang. Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana informasi dagang yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang. Juga bagaimana perlindungan hukum menurut UU Rahasia Dagang No. 30 Th. 2000 terhadap pemilik rahasia dagang dari tindakan persaingan curang. Serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik rahasia dagang terhadap penyelesaian perkara yang menyangkut rahasia dagang. Permasalahan diatas oleh penulis akan dikaji lebih lanjut untuk menambah referensi wawasan kita terhadap perlindungan HAKI, khususnya di bidang hukum Rahasia Dagang. Untuk menemukan solusi permasalahan diatas penulis menggali data-data dari berbagai referensi kepustakaan yang relevan dengan permasalahan, yang kemudian dilakukan analisis dengan model legal opinion. Menurut analisis penulis suatu informasi dagang dapat dikategorikan sebagai informasi rahasia dagang apabila informasi tersebut bersifat tertulis, tidak diketahui oleh umum, dibidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaanya oleh pemilik rahasia dagang. Sehingga dengan terpenuhinya setiap kategori informasi dagang sebagai rahasia dagang, maka terdapat hubungan yang mengakibatkan dapat disebut atau dilindunginya atau tidak dilindunginya suatu rahasia dagang. Dapat dikatakan bahwa perlindungan rahasia dagang menurut UU Rahasia Dagang No. 30 Th. 2000 yang diberikan bersumber dari hubungan keperdataan antara pemilik rahasia dagang atau pemegang rahasia dagang atau penerima lebih lanjut hak rahasia dagang dalam bentuk perjanjian merahasiakan secara tertulis dan perjanjian lisensi rahasia dagang dengan pihak yang tidak berhak memanfaatkan rahasia dagang secara tidak benar dan memperolehnya secara berlawanan dengan hukum serta bertentangan dengan praktek-praktek jujur dalam kegiatan persaingan bisnis yang merupakan satu kegiatan persaingan curang. Perjanjian tersebut wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal HAKI dan dapat diterapkan oleh pemilik rahasia dagang terhadap karyawan, mitra bisnis atau orang-orang yang dianggap rawan akan membocorkan informasi rahasia dagang. Sehingga apabila terdapat perkara yang menyangkut rahasia dagang maka upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik rahasia dagang dengan menentukan pilihan sebagai alternatif penyelesaian yaitu, secara perdata dengan mengajukan gugatan kompensasi atau ganti rugi atas pelanggaran rahasia dagang berdasarkan Pasal 1365 BW, atau akibat terjadi wanprestasi dalam perjanjian lisensi berdasarkan Pasal 11 jo. Pasal 13 UU Rahasia Dagang No. 30 Th. 2000; secara pidana dengan melaporkan adanya tindak pidana terhadap pemegang hak atau penerima lisensi hak rahasia dagang berdasarkan Pasal 14 untuk dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (1) UU Rahasia Dagang No. 30 Th. 2000. Dan/atau melalui abritase atau alternatif penyelesaian sengketa (mediasi, negosiasi, konsiliasi dan cara-cara lain yang disepakati para pihak). Dengan demikian, hasil penulisan tugas akhir ini menggambarkan bahwa pemilik rahasia dagang dalam menjaga nilai kerahasiaan informasi rahasia dagang yang dimiliki harus bersikap aktif dan represif. Dimana perlindungan yang diatur dalam UU Rahasia Dagang No. 30 Th. 2000 diberikan apabila pemilik rahasia dagang atau pemegang rahasia dagang telah melakukan langkah-langkah untuk menjaga rahasia dagang yang dimilikinya dengan perjanjian merahasiakan, lisensi ataupun cepat responsif terhadap penggunaan rahasia dagang secara tidak sah oleh pihak lain dengan mengadukannya pada yang berwajib atau berwenang agar segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Law > Th. 2002 > Even Semester |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:37 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:37 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/2985 |
Actions (login required)
View Item |