Munawar K, Abdul and Ismail (2002) NIKAH MUT’AH DALAM PANDANGAN MAZHAB SUNNI(STUDI ANALISIS TERHADAP PANDANGAN SAYYID SYABIQ DAN IBNU TAI MIYYAH).
Full text not available from this repository.Abstract
Agama Islam datang untuk menyelamatkan manusia dari kegelapan yang menyelimutinya. Karena itu, banyak pengamat Islam yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad datang membawa sebuah agama yang sangat revolusioner, karena mampu mengatasi berbagai bentuk kebekuan dan kejumudan yang terjadi dalam masyarakat itu. Yakni membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kejahiliyaan dan belenggu-belenggu kesukuan . Seperti banyak disebutkan dalam referensi-referensi sejarah, bangsa Arab sebelum kedatangan Islam merupakan bangsa yang berada pada pola tribalisme. Karena pola hidup yang semacam itu, maka harga diri, kehormatan, dan martabat seseorang tidak ditentukan oleh kesalehan atau ketakwaan, melainkan oleh tingkat keningratan suatu suku. Lebih jauh, masyarakat Arab pra Islam ternyata tidak memberikan tempat yang cukup terhormat bagi kaum wanita. Akibatnya, wanita tidak dianggap sebagai seseorang, melainkan dianggap sebagai sesuatu. Bahkan lebih dari itu, bangsa Arab Jahiliyah juga menganggap wanita sebagai binatang ternak, yang dapat diwariskan oleh seorang laki-laki yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Islam datang untuk membebaskan hal-hal itu, sehingga hak-hak wanita dalam Islam dalam Islam benar-benar dihormati. Persoalannya, dalam proses penegakan kehormatan dan martabat wanita itu, ternyata banyak sekali halangan-halangan yang dihadapi oleh umat Islam. pada masa Rasulullah, ketika muncul berbagai peperangan untuk menegakkan agama Islam, muncul satu persoalan. Persoalan itu adalah lemahnya semangat tentara Islam untuk berperang, karena hasrat biologis mereka tak tersalurkan. Menanggapi persoalan ini, maka Nabi Muhammad kemudian membuat suatu keputusan yang sangat revolusioner, yakni memperbolehkan tentara-tentara tersebut untuk melakukan kawin kontrak yang saat ini disebut sebagai nikah mut’ah. Disinilah kemudian dilema itu terjadi. Pada saat terjadinya kelesuan para tentara Islam itu, nikah mut’ah sebagai suatu solusi barangkali sangat efektif. Tetapi ternyata implikasi jangka panjang yang ditimbulkannya juga sangat tidak kecil. Sebagian ulama mengatakan bahwa diperbolehkannya nikah mut’ah hanya pada saat peperangan masa Nabi Muhammad, dan hal itu kemudian tidak diperbolehkan lagi untuk saat-saat berikutnya. Sementara pendapat yang lain menyatakan bahwa sampai dengan hari ini pun nikah mut’ah itu tetap boleh dijalankan. Kelompok pertama yang mengingkari pembolehan nikah mut’ah pada saat ini mengatakan bahwa jika hal itu terjadi, maka Islam sama halnya dengan menghancurkan kembali kehormatan perempuan dan hak-haknya yang telah ditegakkannya sendiri selama berabad-abad silam. Karena dalam bahasa yang lain, nikah mut’ah berarti kawin kontrak maka tidak ada hubungan yang mengikat antara kedua orang yang melakukan kontrak itu setelah akad selesai, dan masing-masing pihak menjalankan hak dan kewajibannya. Demikian juga sebaliknya, kelompok yang memperbolehkan mengatakan bahwa hal itu semata-mata bertujuan untuk menghindarkan umat Islam, khususnya generasi muda, dari perbuatan zina. Tarik ulur pendapat kedua kelompok ini, hingga sekarang belum mendapatkan kejelasannya, sehingga di masyarakat secara garis besar beredar dua mainstream tentang nikah mut’ah, satu membolehkan dan yang satu melarangnya. Sehubungan dengan masalah tersebut diatas maka dalam penulisan skripsi ini penulis mengemas dalam suatu rumusan : (1) bagaimana sejarah, latar belakang dan illat hukum nikah mut’ah; (2) bagaimana pandangan Mazhab Sunni terhadap nikah mut’ah; (3) apa dampak sosial nikah mut’ah dalam masyarakat. Sedangkan tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah sebagai berikut : 1. Ingin mengetahui bagaimana sejarah, latar belakang dan illat hukum lahirnya kawin (nikah) mut’ah.2. Ingin mengetahui pandangan mazhab Sunni tentang nikah mut’ah.3. Ingin mengetahui dampak sosial yang ditimbulkan dengan adanya nikah mut’ah dalam masyarakat.Adapun penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian kepustakaan (library reseach). Dan metode yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini meliputi sumber data. Sumber data penulis peroleh dari sumber data primer, yaitu karya-karya para ulama fikih yang mengkaji tentang persoalan nikah mut’ah ini, baik dari sejarah , latar belakang lahirnya, illat hukum lahirnya, ataupun landasan-landasan syar’i atas perbuatan ini. Sumber data skunder adalah berupa buku-buku, artikel-artikel, majalah-majalah, hasil diskusi dan sebagainya yang menyoroti permasalahan nikah mut’ah. Teknik analisa data, yaitu mengadakan pengolahan data dengan jalan menggabungkan teori-teori yang seragam (yang menyetujui nikah mut’ah) dan teori-teori yang mengharamkan nikah mut’ah.Dari hasil penelitian ini ternyata mayoritas kaum Sunni mengharamkan adanya nikah mut’ah dengan landasan berupa al-Qur’an dan al-Hadits. Sedangkan kaum Syi’ah berpendapat bahwa naskh seperti itu tidak ada dengan demikian nikah mut’ah dulu dihalalkan dan tetap halal hingga hari kiamat. Dengan alasan berdasarkan firman Allah surat an-Nisa’ayat 24. Pada akhir penulisan skripsi ini ada beberapa saran yang menjadi bahan pertimbangan kepada seluruh kaum muslimin agar berhati-hatilah dengan pernikahan seperti ini karena lebih banyak mudharatnya dari pada manfaat yang diambil.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Shariah > 2002 > Even Semester |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:38 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:38 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/3101 |
Actions (login required)
View Item |