Amarullah, Fadli (2002) GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI DALAMHUKUM PIDANA TERHADAP TERSANGKA, TERDAKWA YANG TERBUKTI TIDAK BERSALAH.
Full text not available from this repository.Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi oeh keinginan penulis untuk mengetahui proses Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi Dalam Hukum Pidana Terhadap Tersangka, Terdakwa Yang Terbukti Tidak Bersalah merasa tidak puas karena tidak mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi sebagai alasan akibat tersangka, terdakwa yang ditangkap, ditahan dan atau dituntut dimuka Pengadilan. Dari perkara Ganti Kerugian Dan Rehabilitasi yang terjadi, dipandang dari segi penegakan hukum tersangka, terdakwa yang mengajukan permintaan ganti kerugian dan rehabilitasi tidak banyak karena jumlah yang sangat sedikit terkadang luput dari perhatian. Dengan memahami hal-hal yang demikian maka pengajuan ganti kerugian dan rehabilitasi memerlukan penelitian yang cermat. Permasalahan yang hendak penulis kaji secara mendalam berkaitan dengan prosedut penuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap tersangka, terdakwa yang terbukti tidak bersalah dan pelaksanaan eksekusi pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi di Pengadilan Negeri Bondowoso. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data meliputi : wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian secara umum penulis memberikan gambaran tentang ganti kerugian dan rehabilitasi dapat diperoleh tentang prosedur penuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi serta pelaksanaan eksekusi pemberian ganti kerugian yang ada di Pengadilan Negeri Bondowoso. Dalam pembahasan hasil penelitian penulis membahas lebih lanjut mengenai prosedur ganti kerugian serta pelaksanaan pemberian ganti kerugian sehingga dapat diketahui mengenai ganti kerugian dan rehabilitasi dalam praktek dan membandingkan dengan ganti kerugian dan rehabilitasi dalam teori. Dari hal tersebut diatas akhinya penulis dapat menyimpulkan bahwa prosedur penuntutan ganti kerugian dan rehabilitasi terhadap tersangka yang ditangkap atau ditahan secara tidak sah, melawan hukum dan terdakwa yang dibebaskan dari segala tuntutan hukum (vrisjrak), dari tersangka yang perkara pidana belum diajukan ke Pengadilan maka tersangka bisa menempuh jalur Praperadilan dan bagi terdakwa bisa mengajukan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi kepada Pengadilan. Proses pelaksanaan ganti kerugian dan rehabilitasi di Bondowoso bagi mereka yang perkara pidananya belum sampai ke Pengadilan menempuh jalur Praperadilan dan terdakwa yang dinyatakan bebas menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi melalui jalur gugatan Perdata. Dan akhirnya penulis menyarankan kepada aparat hukum hendaknya dalam melakukan tugasnya selalu berpedoman kepada Undang-undang serta menjunjung tinggi azas "Praduga Tak Bersalah “. Pemerintah hendaknya melakukan revisi terhadap PP No. 27 Tahun 1983 dimana ketentuan-ketentuan yang ada di dalam peraturan itu sudah banyka yang tidak relevan lagi dan sudah tidak sesuai dengan keberadaan sekarang.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Law > Th. 2002 > Even Semester |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:38 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:38 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/3214 |
Actions (login required)
View Item |