Noviawati (2002) FENOMENA KEJAHATAN HASIL HUTAN DI KPH PROBOLINGGO(Study di BKPH Sukapura).
Full text not available from this repository.Abstract
Negara Indonesia merupakan negara yang subur akan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.Di Indonesia hutan terancam kekayaan alamnya baik itu dari alam ataupun dari tangan manusia itu sendiri. Untuk itu pemerintah melakukan program penggelolaan sumber daya hutan sebagai ekosistem dipulau Jawa secara adil, demokratris, efisien, dan profesional guna menjamin keterlanjutan fungsi dan manfaatnya untuk kesejahteraan masyarakat.Dengan melihat keadaan yang ada sekarang ini Pemerintah mengupayakan program pengelolaan sumber daya hutan dengan berdasar pada pasal 33 Undang Undang Dasar 1945, dimana dalam pasal ini disebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Dalam upaya mencapai tujuan program pengelolaan sumber daya hutan seperti yang tercantum dalam pasal 33 ayat 3 Undang-undang Dasar 1945, pemerintah membentuk perusahaan umum kehutanan (perum perhutani atau perseroan perhutani). Perum perhutani dibawah naungan Departemen Kehutanan sehingga pengelolaannya merupakan tanggung jawab departemen tersebut. Perum Perhutani adalah salah satu badan yang berkewajiban mengelola hutan secara teknis kehutanan seefisien pelaksanaan fungsi-fungsi produksi, industri, pemasaran hasil hutan. Dilain pihak Perum Perhutani melaksanakan tugas pengabdian kepada kepentingan umum yang dimanifestasikan dalam upaya-upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat seoptimal mungkin, dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian hutan, tanah, dan air.Meskipun cukup berat tugas yang dipikulnya, namun dalam kenyataanya masih ditambahi tugas-tugas yang sifatnya diluar kewenangannya, misalnya dalam hal pengamanan hutan, bidang keamanan hutan menjadi fokus yang harus diperhatikan oleh petugas, dan kenyataannya masalah keamanan hutan perlu mendapat perhatian sehubungan dengan gangguan-ganguan yang ditimbulkannya.Gangguan-ganguan tersebut antara lain dapat berupa : penyerobotan tanah yang dikelola oleh perum perhutani, pencurian kayu hutan dan sebagainya. Adanya pencurian kayu hutan bukan berita baru lagi. Sering kita mendengar cerita keberanian polisi hutan menangkap para pencuri. Tetapi tidak jarang pula yang terjadi justru sebaliknya. Mereka, para aparat negara dilapangan malahan menjadi korban tajamnya para pencuri. Contah fakta yang pernah terjadi adalah sebagai berikut:1. Pihak aparat kehutanan BKPH Sukapura dalam menjalankan tugas mengamankan hutan dari pencurian kayu mengalami kesulitan yaitu tidak dihiraukannya nasehat atau tindakan dari aparat kehutanan, malah mereka dengan sengaja melawan pihak aparat kehutanan dengan mengirimkan surat kaleng yang isinya menantang kepada aparat kehutanan di BKPH Sukapura.2. Sistem penghijauan hutan yang dilakukan pihak perhutani untuk kelestarian hutan dilakukan dengan cara membuka lahan dengan sistem kontrak yang digarap oleh masyarakat. Tetapi justru masyarakat dalam mengolah lahan tersebut melebihi batasan yang telah ditentukan oleh pihak Perum Perhutani, sehingga mengakibatkan perselisihan antara masyarakat sekitar dengan aparat perhutani BKPH Sukapura.Perum Perhutani (Perseroan) PT Perhutani KPH Probolinggo BKPH Sukapura adalah hutan rimba , hutan lindung, hutan pinus. Keadaan tentang hasil hutan memerlukan pangamanan dan pelestarian untuk menciptakan hutan yang lestari, baik itu dari aparat kehutanan atau dari masyarakat sendiri. Mengenai tindakan polisi hutan dalam menjalankan tugasnya tidak mendapat tanggapan dari masyarakat sekitar. Dalam hal ini aparat kehutanan membiarkan aksi masyarakat khususnya dalam pencurian kayu, karena apabila polisi hutan dan aparat keamanan menaggulanginya maka polisi hutan akan mati konyol dalam menjalankan tugasnya. Tetapi usaha aparat kehutanan terus berjalan dalam menanggulangi kejahatan hasil hutan yang terus terjadi tanpa memperdulikan akibat dan bahaya yang mengancam mereka bila terus menerus dilakukan.KPH Probolinggo BKPH Sukapura adalah hutan rimba. Dengan keadaan wilayah tersebut maka dapat dilihat mengenai fakta dan fenomena kejahatan BKPH Sukapura RPH Sukapura, kerugian pada tahun 1999 sebesar Rp 150.000,00 diakibatkan kejahatan kebakaran hutan. Tahun 1999 kerugian yang diakibatkan oleh pencurian kayu adalah Rp 1.225.300,00 sedangkan tahun 2000 kerugian karena pencurian kayu sebesar Rp 2.932.000,00 . Disini jelas terlihat peningkatan kejahatan hasil hutan yaitu pencurian dan perusakan hutan dalam kasus tindak pidana. Menghadapi kenyataan seperti ini diperlukan langkah-langkah pengamanan yang efisien dan seefektif mungkin, dengan cara pengamanan hutan oleh polri dan masnyarakat serta seluruh komponen bangsa Indonesia memiliki tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memelihara keamanan dalam negeri termasuk keamanan hutan. Dalam hal ini kepolisian negara Republik Indonesia bermitra dengan Perum Perhutani. Masyarakat berperan dalam menjaga kelestarian hutan dengan cara masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan kerusakan. Hutan wajib dijaga karena mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi.1Tindakan kejahatan pencurian kayu di hutan sekarang ini semakin meningkat, ini dapat dilihat pada pemerintahan sekarang. Di Jawa Timur sendiri pencurian kayu melebihi hasil hutan, sehingga mengakibatkan banjir dan tanah longsor. Untuk itu aparat kehutanan menggalakkan pengamanan hutan dengan sistem operasian hutan yang telah ditingkatkan dari hari sebelumnya. Pencurian kayu dihutan sekarang sudah mencapai tinggkat tinggi, lebih dari target pencurian kayu dari tahun lalu. Hal ini terjadi karena masyarakat tidak mempunyai pekerjaan atau pengangguran beralih profesi menjadi pencuri kayu, karena kayu itu sendiri dapat mendatangkan penghasilan yang lebih tinggi dari pekerjaan seperti bertani dan berdagang. Ini terbukti dari hasil pencurian kayu, yang dijual kepada meubel-meubel kayu terdekat dengan pembelian kayu mencapai harga yang tinggi. Dengan fenomena tersebut maka aparat kehutanan mengantisipasi kepada masyarakat sekitar untuk menjaga kelestarian hutan dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari bencana alam. 1.Polri bermitra dengan Perum Perhutani. SUBDIT Binti Mas. Jakarta November 2000, h.1.Pemerintah memberantas kejahatan hasil hutan dengan tindakan hukuman pidana. Kejahatan-kejahatan hasil hutan yang termasuk pencurian dalam hukum pidana dapat ditanggulangi dengan hukuman penjara sesuai dengan tindakan kejahatannya. Kejahatan dapat digambarkan sebagai gejala-gejala sosial yang dilahirkan oleh dan berada disekitar masyarakat, bahkan seringkali sebagai korban dari sruktur serta dari budaya masyarakat sendiri. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa masyarakat salah paham mengenai hubungan antara fenomena kejahatan dan sarana hukum pidana sebagai salah satu bagian kebijakan tertib sosial. Hukum pidana bukan hukum superior, dan tidak pula menjadi hukum primadona atau panglima.Penanggulangan kejahatan dimasyarakat dapat diselesaikan dengan penanggulangan kejahatan baik yang tradisional maupun yang baru dapat dilakukan dengan melalui penegakan hukum pidana yang didukung oleh tatanan yang menjadi kekuatan sosial agar tercapai kebijakan sosial untuk mencapai tujuan kesejahteraan sosial. Pola-pola penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan perlu dikembangkan sesuai dengan pembaharuan ilmu untuk mendukung usaha menuju ke arah masyarakat hukum yang modern.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Communication Science > 2002 > Event Semester |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:39 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:39 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/4099 |
Actions (login required)
View Item |