PERJANJIAN JUAL BELI TEMBAKAU DENGAN SISTEM TEBASAN (STUDI DI DESA BERAJI KEC.GAPURA KAB. SUMENEP)

Basid (2002) PERJANJIAN JUAL BELI TEMBAKAU DENGAN SISTEM TEBASAN (STUDI DI DESA BERAJI KEC.GAPURA KAB. SUMENEP).

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Jual-beli merupakan hal yang tidak asing lagi bagi kehidupan masyarakat karena itu sudah merupakan salah satu dinamika perekonomian yang selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Maka dari itu setiap sistem jual-beli perlu ditelaah dari aspek hukumnya. Sistem jual-beli tembakau dengan sistem tebasan ini terjadi di daerah Madura. Jual-beli ini terjadi dimana objek jual-beli masih dikuasai oleh penjual sampai masa panen.Dalam kesempatan ini penulis ingin mengemukakan salah satu persoalan tentang masalah perjanjian jual-beli, yakni khusus pada masalah perjanjian jual-beli tembakau dengan sistem tebasan dimana para pihak yang melakukan perjanjian masih dilakukan secara lisan yang kurang dijamin kepastian hukumnya.Permasalahan inilah yang hendak penulis kaji secara mendalam, kaitannya dengan pengaturannya menurut KUH Perdata dimana obyek jual-beli masih dikuasai oleh penjual serta resiko yang harus ditanggung oleh pembali. Berangkat dari hal tersebut, penulis berharap dari penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sumbang saran dalam dunia ilmu pengetahuan hukum.Adapun beberapa temuan penulis dalam penelitian secara umum dapat digambarkan bahwa pelaksanaan jual-beli tembakau dengan sistem tebasan adalah sebagai berikut : pembeli melihat secara langsung tembakau yang masih berusia muda atau belum siap panen, setelah itu penjual mengajukan permintaan harga tertentu dan diikuti penawaran oleh pembeli apabila penawaran bertemu dengan permintaan maka terjadilah transaksi jual-beli dengan sistem tebasan walaupun objek jual-beli belum diserahkan sedangkan pembeli telah memberikan uang panjar.Menurut hasil penelitian penulis mengenai perjanjian jual-beli tembakau dengan sistem tebasan ini 100% para pihak yang melakukan perjanjian cukup dilakukan dengan lisan tanpa adanya perjanjian secara tertulis yang dapat menjamin kepastian hukum apabila terjadi sengketa antara para pihak. Sedangkan mengenai penyebab para pihak melakukan perjanjian jual-beli tembakau dengan sistem tebasan karena hal ini sudah merupakan tradisi yang dilakukan secara turun-temurun pada masyarakat Madura. Masih berdasarkan hasil penelitian penulis pada perjanjian jual-beli dengan sistem tebasan ini masih sedikit terjadi sengketa antara para pihak kalaupun ada itu masih dapat diselesaikan dengan bantuan Kepala Desa.Namun demikian untuk menghindari terjadinya kasus sengketa yang terjadi akibat adanya perjanjian jual-beli dengan sistem tebasan ini, perjanjian yang dilakukan perlu dituangkan dalam bentuk tertulis kalau dalam bentuk akta otentik akan dihadang oleh biaya yang mahal maka sebaiknya cukup dengan akta dibawah tangan untuk lebih menjamin kepastian hukum antara masing-masing pihak yang melakukan perjanjian.

Item Type: Article
Subjects: Collections > Koleksi Perpustakaan Di Indonesia > Perpustakaan Di Indonesia > JIPTUMM > S1-Final Project > Dept. Of Law > Th. 2002 > Odd Semester
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:39
Last Modified: 16 Nov 2016 07:39
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/4249

Actions (login required)

View Item View Item