Barkah Santosa, Ferry (2004) ASPEK-ASPEK HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN DALAM KONTRAK JUAL BELI SECARA ELEKTRONIK DITINJAU DARI PASAL 164 HET HERZIENE INDONESISCH REGLEMENT (HIR). Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Pada era globalisasi saat ini, pelaksanaan transaksi perdagangan dapat dilakukan melalui Electronic Commerce (e-commerce). Di dalam transaksi perdagangan pelaksanaan perjanjian atau kontrak diperuntukkan sebagai alat bukti, bahwa telah dilakukannya kesepakatan. Berangkat dari semakin banyaknya transaksi e-commerce, memberikan inspirasi bagi Penulis untuk melakukan penelitian terhadap upaya pembuktian dalam transaksi e-commerce, dengan tujuan untuk mengetahui kekuatan hukum pembuktian dalam kontrak jual beli yang dilakukan secara elektronik. Selanjutnya untuk mengetahui penerapan Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) pada pembuktian dalam kontrak jual beli secara elektronik. Di samping itu untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak apabila terjadi kesulitan untuk melakukan pembuktian kontrak jual beli secara elektronik. Untuk mencapai tujuan di atas, maka dilakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif yuridis, yaitu perundang-undangan yang satu dan yang lain tidak boleh saling bertentangan, memperhatikan hierarki perundang-undangan dan berbicara tentang kepastian hukum, bahwa perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan oleh para penegak hukum baik publik maupun privat atau penguasa. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembuktian dalam kontrak jual beli secara elektronik dapat memiliki kekuatan hukum berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH-Perdata tentang kebebasan berkontrak. Asas konsensualisme yang tersirat dalam Pasal 1320 KUH-Perdata dapat dijadikan dasar kekuatan hukum adanya kontrak jual beli secara elektronik, segala sesuatu yang telah disepakati oleh para pihak dalam kontrak jual beli secara elektronik (e-commerce) menjadi hukum dan mengikat bagi para pihak. Aspek hukum pembuktian berdasarkan hukum acara perdata di Indonesia dapat diterapkan terhadap kontrak jual beli secara elektronik, walaupun hanya dianggap sebagai alat bukti tertulis bukan akta, tetapi berupa tulisan biasa saja dan atau sebagai alat bukti persangkaan, sesuai dengan hukum acara perdata Pasal 164 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR). Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh para pihak apabila terjadi sengketa dalam kontrak jual beli secara elektronik, maka hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, seperti merujuk kepada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, kegiatan e-commerce yang diatur dalam UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, dapat digunakan sebagai pegangan atau kepastian hukum dalam transaksi perdagangan internasional. UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce, secara eksplisit memberikan nilai legal (sah) yang sama kepada transmisi elektronik seperti halnya bentuk tertulis. Penyamaan nilai legal antara transmisi elektronik dengan bentuk tertulis ini dimaksudkan untuk mempermudah pembuktian.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2004 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:40 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:40 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/5356 |
Actions (login required)
View Item |