Ketentuan Annex XIV Konvensi Chicago 1944 Mengenai Standar Internasional Bandar Udara Bagi Keselamatan Penerbangan dan Implementasinya dalam Hukum Udara Nasional

Wulan Sari, Febilita (2016) Ketentuan Annex XIV Konvensi Chicago 1944 Mengenai Standar Internasional Bandar Udara Bagi Keselamatan Penerbangan dan Implementasinya dalam Hukum Udara Nasional.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Pesatnya perkembangan teknologi dalam dunia penerbangan tidak dengan serta merta menghilangkan risiko yang melekat pada bentuk transportasi udara. Keselamatan penerbangan di Indonesia terutama kegiatan di bandar udara pada kenyataannya belum terjaga secara optimal. Hal tersebut terlihat dengan banyaknya berbagai kecelakaan (accident) dan kejadian (incident) yang terjadi di dunia penerbangan nasional yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya standar sesuai Annex XIV Konvensi Chicago 1944. Permasalahannya adalah bagaimana implementasi ketentuan Annex XIV Konvensi Chicago 1944 dalam hukum udara nasional serta sejauh mana kewajiban untuk memenuhi standar internasional bandar udara bagi keselamatan penerbangan merupakan suatu kewajiban erga omnes. Penelitian yang dilakukan penulis bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif sehingga hirarki peraturan perundang-undangan dapat diperhatikan serta dapat menjamin kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa implementasi ketentuan Annex XIV Konvensi Chicago 1944 dalam hukum udara di Indonesia masih belum dilakukan sepenuhnya, hal ini terlihat dari beberapa ketentuan nasional yang masih belum sesuai dengan ketentuan SARPs ICAO. Selain itu, saat ini Indonesia juga belum memenuhi kewajiban sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 38 Konvensi Chicago 1944 yang berkaitan dengan notifikasi standar bandar udara kepada Dewan ICAO. Keselamatan penerbangan secara langsung terhubung kepada hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup. Selain itu kewajiban keselamatan penerbangan tidak hadir sebagai kepentingan individual suatu negara, akan tetapi sebagai kepentingan bersama masyarakat internasional. Oleh karenanya kewajiban untuk penegakan dan pengawasan keselamatan penerbangan di bandar udara merupakan kewajiban internasional, yang dalam hukum internasional diklasifikasikan sebagai kewajiban erga omnes.

Item Type: Article
Subjects: Member > Febi Fws@yahoo.com
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Date Deposited: 31 Jan 2019 10:24
Last Modified: 31 Jan 2019 10:24
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/58793

Actions (login required)

View Item View Item