TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN STASIUN RADIO SIARAN SWASTA DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN

Wahyudi (2005) TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN STASIUN RADIO SIARAN SWASTA DI KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 1999 TENTANG TELEKOMUNIKASI DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Spektrum frekuensi dan orbit satelit merupakan sumber daya alam yang terbatas sehingga pemanfaatannya harus dilakukan secara rasional, efisien dan ekonomis. Stasiun radio siaran dalam melakukan kegiatannya juga menggunakan Spektrum frekuensi. Siaran radio mempunyai peran penting yang bermanfaat bagi masyarakat yaitu sebagai media informasi, hiburan serta sebagai media pendidikan. Selain itu juga siaran radio bisa merugikan mayarakat, oleh karena itu pengawasan terhadap radio siaran perlu dilakukan. Penelitian yang dilakukan oleh penulis bersifat deskriptif analisis yaitu suatu metode yang melukiskan fakta-fakta berupa data sekunder bahan hukum primer, data sekunder bahan hukum sekunder dan data sekunder bahan hukum tersier. Sedangkan metode pendekatannya menggunakan yuridis normatif yaitu penelitian didasarkan pada data sekunder, dengan tujuanuntuki mengetahui apakah dan bagaimanakah hukum positifnya mengenai masalah tertentu. Data hasil penelitian tersebut kemudian dianalisis secara yuridis kualitatif yaitu peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain serta dengan memperhatikan hierarkis peraturan perundang-undangan dan memperhatikan kepastian hukum yaitu apakah peraturan perundang-undangan tersebut benar-benar dilaksanakan atau tidak. Berdasarkan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur bahwa kewenangan untuk mengawasi penggunaan spektrum frekuensi radio yang bersifat lokal dilakukan oleh Dinas Perhubungan Propinsi dan teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Balai Pengawasan Spektrum Frekuensi Radio. Sedangkan menurut UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, bahwa yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan siaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia dan untuk pengawasan terhadap radio siaran lokal dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah . Salah satu pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia terhadap radio siaran sama seperti yang dilakukan oleh Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia yang melakukan pengawasan terhadap isi siaran dari stasiun radio siaran swasta.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2005
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:41
Last Modified: 16 Nov 2016 07:41
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/6240

Actions (login required)

View Item View Item