Yulianti, Farida (2020) Kuliah Pertemuan Xii - Penagihan Pajak Dengan Paksa. [Teaching Resource]
|
Text
PENAGIHAN-PAKSA.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
Abstract
Hukum Pajak Penagihan adalah suatu proses untuk: membuat, meminta, mengingatkan atau menuntut supaya seseorang membayar utang. Atau: Serangkaian perbuatan yang bertujuan agar pihak yang berutang membayar utangnya. Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan [1] (oleh: a. Pejabat/ b. Jurusita) agar [2] Penanggung Pajak [3] melunasi utang pajak dan [4] biaya penagihan pajak dengan [5] menegur atau memperingatkan, [6] melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, [7] memberitahukan Surat Paksa, [8]mengusulkan pencegahan, [9] melaksanakan penyitaan, [10] melaksanakan penyanderaan, [11] menjual barang yang telah disita. (UU.PPSP ps1 btr 9) Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. (UU.PPSP ps. 1 btr 13)
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2020 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 04 Jul 2020 13:00 |
Last Modified: | 04 Jul 2020 13:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/66462 |
Actions (login required)
View Item |