Purwanti, Gustin (2006) PENGELOLAAN PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 DI KABUPATEN BOGOR TAHUN ANGGARAN 2004.
Full text not available from this repository.Abstract
Konsep otonomi daerah dewasa ini, diikuti dengan adanya perubahan-perubahan, baik peraturan perundang-undangan maupun sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan kita pada masa lalu lebih bersifat sentralistik, tetapi sekarang daerah harus mampu mengembangkan rumah tangganya sendiri. Bertambahnya kewenangan yang diserahkan kepada daerah saat ini, maka secara otomatis merubah sistem pemerintahan, kebijakan dan program serta cara pandang dan sikap para pelaksana pemerintahan di daerah. Perpindahan sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi berarti adanaya suatu pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, sejalan dengan itu, maka daerah dengan sendirinya menentukan semua kewenangan pengaturan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari hasil yang diperoleh daerahnya sendiri. Sistem sentralisasi yang diterapkan di Indonesia sebelum diterapkannya otonomi daerah, menimbulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setipa daerah di Indonesia sangat kecil karena adana tersebut harus terlebih dahulu diserahkan kepada pemerintah pusat. Sistem sentralisasi yang digunakan menyebabkan aparatur pemerintah pusat kurang dapat mengelola sumber daya yang dimiliki dengan baik, sehingga banya merugikan sebagian besar masyarakat Indonesia. Besarnya sumber daya alam Indonesia tidak diiringi oleh mental dan moral aparatur pemerintah yang baik dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan kekayaan Negara. Penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terjadi hamper di setiapa departemen setiap tahunnya. Aparatur pemerintah harusnya melkasanakan tugas untuk melayani dan mengelola sumber daya yang ada, justru sebaliknya melkaukan tinadakan-tindakan yang tidak terpuji yang hanya mementingkan diri pribadi. Penerapan system desentralisasi atau otonomi daerah harus dapat mengelola dan membangun daerahnya sendiri dari hasil yang diperoleh dari pengelolaan sumber daya ayng tersedia pada masing-masing daerah. Tindakan aparatur dan kemampuan dana yang tersedia dari PAD akan secara konkrit terlihat oleh masyarakat apabila terdapat hal-hal yang dilakukan oleh aparatur baik yang sifatnya positif maupun negative. Otonomi daearh berdasarkan Undang-undang No. 32 Tahun 2004, merupakan perwujudan perubahan system desentralisasi bagi pembanguanan di seluruh Indonesia secara merata. Pembangunan daerah setelah diterapkannya otonomi daeah secara otomatis adalah tanggung jawab penuh pada masing-masing pejabat daerah yang melaksanakan pembanguanan di segala aspek kehidupan masyarakat. Pembangunan daerah akan diketahui oleh masyarakat dengan menilai anatara PAD dengan hasil pembangunan di daerah tersebut. Setelah diterapkannya konsep otonomi daerah, maka daerah diberi keleluasaan untuk mengatur dan mengurus sumber-sumber PADnya. Hal itu sejalan dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 dan Undang-undsang No. 33 Tahun 2004. Krisis ekonomi dan kepercayaan yanag melanda bangsa Indonesia pada masa lalu memberikan dampak positif dan negatif bagi upaya peningkatan kesejahteraan rakyat. Dampak yang paling terasa dari krisis itu adalah semakin banyaknya daerah-daerah yang menjadi miskin. Sistem pemerinthan yang dahulu bersifat sentralistis ternyata banyak membuat kesenjangan pembangunan dan terlalu terpusatnya kekayaan Negara di pemerintah pusat sehingga mengalami permasalahan yang sangat pelik. Untuk menjalankan pemerinthan di daerah, setiap daerah harus selalu mengunggu perintah dari pemerintahan pusat baik itu dalam perencanaan maupun pendanaan. Seiring dengan itu maka otonomi daerah menjadi jawaban yang paling tepat saat ini pada masa perubahan kepemimpinan dan system di Indonesia. Otonomi daerah yang sekarang diterapkan di seluruh wilayah Indonesia sangat memebrikan dampak yang cukup berarti bagi daerah-daerah yang mempunyai cukup sumber daya alamnya. Otonomi daerah juga memberikan jawaban atas krisis yang berkepanjangan di Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah, haruslah diiringi dengan kecukupan keuangan di daerah masing-masing untuk menjalankan pemerintahannya. Daerah-daerah yang mempunyai kecukupan keuangn di daerahn ya harus sudah siap dalam menjalankan pemerintahannya, maka untuk itu, keuangan merupakan faktor yang paling vital dalam konsep otonomi daerah di Indonesia.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Pemerintahan > 2005 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:42 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:42 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/6788 |
Actions (login required)
View Item |