Yulianti, Farida (2021) Materi 12- Kepailitan. [Teaching Resource]
|
Text
HUKUM PERUSAHAAN-KELOMPOK 4-KEPAILITAN.pdf - Published Version Download (2MB) | Preview |
Abstract
Hukum Perusahaan Berasal dari kata Palit, istilah �pailit� berasal dari Bahasa Belanda faillet. Istilah faillet berasal dari Perancis yaitu faillite berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran Pengertian Kondisi atau keadaan ketika pihak yang berhutang (debitur) yakni seseorang atau badan usaha tidak dapat menyelesaikan pembayaran terhadap utang yang diberikan dari pihak pemberi utang (kreditur). Tujuan Kepailitan Melindungi kreditor untuk memperoleh haknya berkaitan dengan berlakunya asa yang menjamin hak-hak yang berpiutang (kreditur) dari kekayaan orang yang berutang debitur. Mencegah kecurangan yang dilakukan debitor untuk melindungi para kreditur dengan membuat suatu pembagian yang seimbang terhadap kekayaan debitur. Faktor Kepailitan: Ketidakmampuan pemilik perusahaan dalam mengelola perusahaan Kurangnya kepekaan terhadap kebutuhan konsumen, sehingga tidak mampu bersaing dengan perusahaan lainnya Berhenti melakukan suatu inovasi dan tidak mengikuti perkembangan teknologi informasi saat ini sangat cepat sesuai dengan kondisi masyarakat
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 05 Jan 2021 09:00 |
Last Modified: | 05 Jan 2021 09:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68033 |
Actions (login required)
View Item |