Sulastio (2006) Jalan Panjang untuk Mewujudkan Kebebasan memperoleh Informasi.
Full text not available from this repository.Abstract
Untuk mewujudkan Kebebasan memperoleh Informasi memang telah dilalui jalan panjang. Setidaknya hal tersebut dapat terlihat sejak Koalisi untuk Kebebasan Informasi yang kemudian lebih dikenal sebagai Koalisi KMI didirikan pada bulan November 2000. Koalisi ini merupakan kumpulan dari lebih dari 30 organisasi yang peduli dengan persoalan kebebasan informasi di Indonesia. Koalisi terdiri dari sejumlah LSM dan lembaga pemerintahan (Komisi Hukum Nasional)., menyusul kemudian Dewan Pers. Didukung pula oleh sejumlah anggota DPR yang memiliki pikiran yang terbuka. LSM yang tergabung sangat beragam dari yang konsern dalam bidang lingkungan hidup, media, hak asasi manusia, otonomi daerah, reformasi politik, pengembangan pedesaan, perjuangan anti diskriminasi, kelompok agama, kelompok konsumen, dan lain-lain. Sejumlah LSM tersebut telah sejak lama berencana untuk bisa mengusulkan adanya RUU Kebebasan Memperoleh Informasi. Dimana esensi dari RUU tersebut adalah prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik kepada masyarakatnya, karena dengan prinsip ini maka akan terjadi pemerintahan yang terbuka, yang demokratis, dan juga mau mendengarkan masyarakatnya. Namun pada kenyataannya hingga saat ini Indonesia masih berjuang untuk bisa memiliki UU KMI, sama halnya dengan sebagian besar negara lain di wilayah Asia Tenggara, dimana hanya Thailand yang telah memiliki UU KMI ini. Negara lainnya seperti Filipina, Malaysia, sama seperti Indonesia tengah berjuang untuk memiliki UU KMI ini.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Prosiding |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:42 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:42 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/6848 |
Actions (login required)
View Item |