Surtikanti Ratih, Gerah (2006) LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANGAN DI BAGIAN HUMAS PT. PLN (PERSERO) AREA PELAYANAN DAN JARINGAN BANDUNG.
Full text not available from this repository.Abstract
Pada tahun 1897 listrik pertama kali menyala di Batavia (Jakarta), setelah Nederlands Indische Electriciteits Maatschappij mendapatkan konsesi yang kemudian ditempatkan pada NIEM tahun 1905. Ketenagalistrikan dimulai akhir abad ke-19 yaitu pada saat ketenagalistrikan Belanda, yaitu NV.NIGM (Naamlooze Vennootscap) bidang gas Jakarta, lalu pemerintah Hindia Belanda berdasarkan Staatsblad tahun 1927 No. 419 membentuk Lands Water Kracht Bedrijven (LWKB) yaitu perusahaan listrik negara yang mengelola PLTA Lamajang, Plengan dan lain-lain. 1.1.1. Masa Pemerintaan Hindia Belanda Pada tahun 1905 pemerintah Hindia Belanda memberikan izin kepada Bandoengsche Electriciteits Maatscappij (BEM) untuk mendirikan perusahaan listrik di Bandung dan sekitarnya. Kemudian pada tahun 1909 pemerintah BEM dihapuskan dan digabungkan dalam suatu perseroan terbatas dengan nama Gemeenschapphijke Electriciteits Bedrijf Em Omstrchen (GEBEO) tepatnya tanggal 1 Januari 1921 di Bandung. GEBEO NV merupakan perseroan terbatas pertama yang mengusahakan kelistrikan termasuk pendistribusian tenaga listrik. 1.1.2. Masa Pemerintahan Jepang Pada tahun 1942 sampai 1945 pada penjajahan Jepang, perusahaan tenaga distribusi tenaga listrik Djawa Dengki Djigyo Sha Bandoeng Chisa, sedangkan pembangkitan dan penyaluran ke gardu-gardu dilaksanakan oleh dua instansi yaitu Seibu Dengki Djigyo Sha dari tahun 1942 sampai 1943 dengan wilayah kerja seluruh pulau Jawa. Dalam perang dunia ke II semua perusahaan listrik Indonesia dengan sendirinya berada di bawah pengawasan tentara Jepang, antara lain perusahaan listrik Belanda yang berada di angkatan darat Jepang dijadikanlah Perusahaan Listrik Jepang dengan nama sebagai berikut: a. Djawa Dengki Djigyokoska berkantor pusat di Jakarta b. Seibu Djawa Dengki Sha di wilayah Jawa Barat c. Chobu Djawa Dengki di wilayah Jawa Tengah d. Cabang-cabang perusahaan listrik tetap seperti semula Dengan begitu, maka pimpinan perusahaan di pegang oleh tenaga yang didatangkan dari Jepang. 1.1.3. Masa Agresi I Belanda Pada tahun 1948, Belanda masuk ke Indonesia maka pemerintah Republik Indonesia hijrah ke Yogyakarta sehingga perusahaan dan distribusi tenaga listrik khususnya di Jawa Barat termasuk di Jakarta diusahakan kembali oleh GEBEO NV, sedangkan usaha pembangkitan dan penyalurannya tetap dikuasai dan dikelola oleh pemerintah Republik Indonesia yaitu oleh Perusahaan Negara untuk Pembangkitan Tenaga Listrik, yang disingkat PENUPTEL, sedangkan wilayah kerja meliputi Jawa Barat dan DKI Jakarta. Pada tanggal 27 Desember 1957, dalam rangka pembebasan Irian Barat, GABEO NV sebagai perusahaan milik asing diambil alih oleh perusahaan karyawan yang berkewarganegaraan Indonesia. Akhirnya dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 52 tahun 1958 tentang Perusahaan Negara, maka berdasarkan PP diatas bahwa perusahaan Belanda yang ada di Indonesia.berada di bawah pengusahaan Pemerintah republik Indonesia. Dengan jalan nasionalisasi, Perusahaan milik negara tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Indonesia dan juga untuk memperkokoh keamanan dan ketahanan negara Republik Indonesia. Dengan UU No.86 tahun 1958, tanggal 27 Desember tahun 1958, disyahkanlah nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda, salah satunya GEBEO NV. Berdasarkan PP No. 18 Tahun 1959 dan PP No. 19 Tahun 1960, GEBEO NV dihapuskan dan namanya di ganti menjadi Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bandung yang mempunyai wilayah kerja di seluruh Jawa Barat kecuali DKI Jakarta dan Kabupaten Tangerang. Pada tahun 1961, semua Perusahaan Listrik Indonesia, disatukan ke dalam suatu badan yang bernama Badan Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Nasional (BPU- PLN). Sebagai wadah kesatuan pimpinan PLN berdasarkan PP No. 67 Tahun 1961, tugasnya adalah untuk mendistribusikan tenaga listrik di Indonesia dan tenaga pembangkitnya di pegang oleh PLN pusat di Jakarta. Dengan PP No. 19 Tahun 1965, dibentuklah Perusahaan Listrik Negara yang bernaung di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL). Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No. I/PRT/1965 tanggal 21 Januari 1965 dan PP No. 19 Tahun 1965 diadakan reorganisasi PLN dimana BPU- L di hapus dan di tingkat daerah di bentuk susunan organisasi PLN Exploring XI, yang berkedudukan di Bandung, yang mempunyai wilayah kerja di Jawa Barat kecuali Tangerang, Jakarta, Bogor, Sukabumi dan Banten. 1.1.4. Perusahaan Setelah Proklamasi Kemerdekaan Perang dunia diakhiri pernyataan menyerahnya Jepang pada sekutu tanggal 14 Agustus 1945 dengan begitu maka tentara sekutu akan memasuki dan menduduki wilayah Indonesia tetapi pimpinan Indonesia telah mendahului memproklamasikan kemerdekaannya menjadi Negara Republik Indonesia. Pengambilan pimpinan perusahaan listrik pertama dilakukan, terjadi pada tanggal 4 September 1945 di pusat (Djawa Dengki Jigyokoska) Jakarta oleh Kesatuan Aksi Karyawan Listrik. Setelah gagalnya rapat pada tanggal 19 september 1945 dalam hari berikutnya pengambilalihan meluas ke daerah lainya seperti di Surabaya, Semarang, Bandung, dan Yogyakarta.pada tanggal 27 Oktober 1945 dengan PP No. 1SD/45 merupakan hari dan tanggal yang bersejarah bagi perusahaan listrik era tahun 1945 karena pada hari itu adalah hari jadi Listrik. Perkembangan selanjutnya ialah dikeluarkannya PP No. 18 tahun 1972 tentang pembentukan Perusahaan Umum Listrik Negara yang berkantor di Jakarta. Dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik (PUTL) No. 043/pms/1975 tanggal 9 September 1975 tentang organisasi dan tata kerja Perusahaan Listrik Negara, maka PLN mengadakan reorganisasi yang menyangkut tugas dan wilayah kerja di daerah, kemudian berdasarkan pengumuman No. 05/D III/Sek/1975 tanggal 14 juli tahun 1975, maka Perusahaan Listrik Negara Explorasi XI diganti namanya menjadi Perusahaan Listrik Negara Distribusi III yang diberi tugas khusus untuk melaksanakan atau mengusahakan distribusi listrik langsung kepada para pemakai. Berdasarkan PP No. 18 tahun 1976, PLN Distribusi Jawa Barat yang berkantor di Jalan Cikapundung Barat No. 11 tahun 1959 dan Peraturan Pemerintahan No. 11 tahun 1970 ditegaskan statusnya menjadi suatu Perusahaan Umum (Perum), sebagaimana termaksud dalam pasal 2 ayat 2 UU No. 9 tahun 1969 dengan nama Perusahaan Listrik Negara.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Komunikasi > 2006 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Komunikasi (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:42 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:42 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/6855 |
Actions (login required)
View Item |