Yulianti, Farida (2021) 13-kejahatan Bidang Ti. [Teaching Resource]
|
Text
Kejahatan Bidang TI.pdf - Published Version Download (471kB) | Preview |
Abstract
ETIKA PROFESI Ruang Lingkup kejahatan Bersifat global ( melintasi batas negara ) menyebabkan sulit menentukan yuridiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya. Sifat Kejahatan Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat (non-violence), sehingga ketakutan terhadap kejahatan tersebut tidak mudah timbul. Pelaku Kejahatan Pelaku kejahatan ini tidak mudah didentifikasi, namun memiliki ciri khusus yaitu pelakunya menguasai penggunaan internet / komputer. Modus Kejahatan Modus kejahatan hanya dapat dimengerti oleh orang yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi. Jenis Kerugian Kerugian yang ditimbulkan lebih luas, termasuk kerugian dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya. Beberapa istilah Kejahatan di bidang Teknologi Informasi : Cybercrime Kejahatan Mayantara ( Barda Nawawi A.) Computer Crime Computer Abuse Computer Fraud Computer Related Crime dll Computer Crime � perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana / alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Cybercrime � perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi ( Teguh Wahyono, S. Kom, 2006 ) Menurut Teguh Wahyono, S. Kom., 2006 jenis cybercrime dikelompokan dalam : Cybercrime berdasarkan JENIS AKTIFITAS Cybercrime berdasarkan MOTIF KEGIATAN Cybercrime berdasarkan SASARAN KEJAHATAN
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 06 Jul 2021 17:00 |
Last Modified: | 06 Jul 2021 17:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68629 |
Actions (login required)
View Item |