Aini Hajar, Siti (2006) Laporan Kerja Praktek Lapangan Di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Propinsi Jawa Barat.
Full text not available from this repository.Abstract
1.1 Sejarah Singkat BKKBN Gerakan keluarga berencana merupakan buah perjuangan tokoh-tokoh pelopor keluarga berencana baik dari dalam maupun luar negeri. Gerakan KB diluar negeri dipelopori oleh Inggris dan Amerika pada awal abad XIX dengan tokohnya Marie Stopes dan Margareth Sanger, sedangkan di Indonesia tokoh yang terkenal adalah dr. Suliani Suroso dari Yogyakarta. Berkat dukungan tokoh-tokoh KB Indonesia, maka pada tanggal 23 Desember 1957 di gedung IDI (Ikatan Dokter Indonesia) Jakarta pada jam 19.00 WIB dengan resmi dibentuk perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia lengkap dengan susunan pengurusnya yang ditunjuk oleh dr. R. Soeharto. Pada tanggal 7 September 1968 keluar instruksi Presiden No. 26 tahun 1968 kepada Menteri Koordinator Kesejahteraan rakyat yang isinya antara lain: 1. Membimbing, mengkoordinator, serta mengawasi segala aspirasi yang ada di dalam masyarakat di bidang Keluarga Berencana. 2. Mengusahakan serta terbentuknya suatu badan /lembaga yang dapat menghimpun segala kegiatan di bidang Keluarga Berencana serta terdiri dari unsur pembangunan dan masyarakat. 1 Berdasarkan instruksi Presiden, Menteri Kesejahteraan Rakyat pada tanggal 11 Oktober 1968 mengeluarkan SK No. 35/Keppres/Kesra/X/1968 tentang pembentukan tim yang akan mengadakan persiapan bagi pembentukan sebuah lembaga Keluarga Berencana dan mengelola segala jenis bantuan. Maka pada tanggal 17 Oktober 1968 dengan SK No. 36/Keppres/X/1968 dibentuk Lembaga Keluarga Berencana Nasional (LKBN) yang berstatus lembaga semi pemerintah. Pemerintah telah memastikan program Keluarga Berencana adalah bagian integral dari pembangunan Lima Tahun Tahap Pertama. Oleh karena itu satu tahun kemudian pemerintah memutuskan bahwa sudah waktunya mengambil alih program Keluarga Berencana menjadi program pemerintah yang sepenuhnya. Dengan alasan tersebut diatas program Keluarga Berencana dijadikan program Nasional sedangkan untuk mengelolanya dibentuk Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dengan Keppres No. 8 Tahun 1970, dasar pertimbangan pembentukan BKKBN. Adapun pertimbangan dibentuknya BKKBN tersebut adalah: 1. Program Nasional Keluarga berencana perlu ditingkatkan dengan jalan lebih memanfaatkan dan memperluas kemampuan fasilitas dan sumber yang tersedia. 2. Seluruh program harus mengikutsertakan seluruh lapisan masyarakat, baik masyarakat sipil maupun pemerintah secara maksimal. 3. Program Keluarga Berencana ini perlu diselenggarakan secara teratur dan terencana ke tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Dengan keluarnya Keppres No. 8 Tahun 1970 dirasakan adanya kekurangan sehingga dikeluarkannya Keppres No. 33 Tahun 1972, yang menjelaskan bahwa status BKKBN diperjelas menjadi lembaga pemerintah non departemen yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Sejak berakhirnya pemerintahan orde baru antara kurun waktu 1997-1999, BKKBN yang tadinya masih ikut ke pusat dalam arti vertikal dan dengan bersamaan itu muncul undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah dimana tugas dan wewenang diatur oleh masing-masing daerah, kemudian setelah adanya UU No. 22 Tahun 1999, muncul Keppres No. 103 Tahun 2001 tentang kelembagaan dimana keputusan tersebut membahas mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Lembaga Pemerintahan Non departemen. Dalam pasal 43 Keputusan Presiden bahwa Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyusul pasal 43 yaitu pasal 44, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 BKKBN menyelenggarakan fungsi: a. Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera. b. Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN. c. Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi Pemerintah, Swasta, Lembaga Sosial dan Organisasi Masyarakat dan Masyarakat di Bidang Keluarga Berencana dan Sejahtera. d. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persediaan perlengkapan dan rumah tangga. Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, BKKBN mempunyai kewenangan sebagai berikut: a. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya. b. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro. c. Perumusan kebijakan pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak. d. Penetapan sistem informasi di bidangnya. e. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu: a). Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera. b). Perumusan pedoman pengembangan kualitas keluarga.
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Komunikasi > 2006 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Komunikasi (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:42 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:42 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/6863 |
Actions (login required)
View Item |