Yulianti, Farida (2021) 13-perjanjian Standar, Praktek Periklanan Dan Perlindungan Konsumen. [Teaching Resource]
|
Text
kul-13-PERJANJIAN STANDAR SERTA PRAKTEK PERIKLANAN DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.pdf - Published Version Download (394kB) | Preview |
Abstract
Hukum Perlindungan Konsumen a. Perjanjian standar (baku) mempunyak karakteristik; 1) ditentukan (dirumuskan) secara sepihak oleh mereka yang posisinya lebih kuat dari konsumen. 2) Konsumen sama sekali tidak dilibatkan dalam menentukan isi perjanjian, 3) Konsumen terpaksa menerima isi perjanjian karena didorong oleh kebutuhan. b. Fenomena perjanjian standar, adalah karena adanya klausula baku (standar) yang mengandung klausula eksonerasi yang merugikan konsumen. Klausula eksonerasi adalah klausula (syarat) yang membatasi atau membebaskan pelaku usaha dari tanggungjawab dari akibat yang merugikan, yang timbul dari pelaksanaan tanggungjawab. c. Iklan mempunyai 2 (dua) fungsi pokok, yaitu sebagai sarana pemasaran produk dan sebagai sarana informasi produk. Sebagai sarana informasi produk, suatu iklan harus jujur, bertanggungjawab dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dan harus dijiwai oleh azas persaingan yang sehat. (Kode Etik Periklanan). d. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyiaran iklan adalah ; 1) Pengiklan atau Perusahaan Pemasang Iklan, 3) Perusahaan Periklanan (Biro Iklan), dan 3) Media Penyiar Iklan. Masing- masing pihak dari mereka ini mempunyai peran sendiri- sendiri, tetapi satu sama lain mempunyai hubungan keterkaitan profesi. Pekerjaan atau profesi masing-masing menimbulkan akibat dan perhubungan hukum dan aktivitas pelaku yang saling berkaitan.
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 06 Jul 2021 17:00 |
Last Modified: | 06 Jul 2021 17:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68630 |
Actions (login required)
View Item |