Yulianti, Farida (2021) 13+ Upaya Banding Dan Penyelenggara Peradilan Pajak. [Teaching Resource]
|
Text
UPAYA BANDING DAN PENYELENGGARA PERADILAN PAJAK.pdf - Published Version Download (775kB) | Preview |
Abstract
Hukum Pajak Banding adalah: berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut : �Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku� Pasal 1 angka 7 definisi gugatan adalah sebagai berikut  �Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku� Banding- upaya hukum oleh WP thd suatu keptsn yg dapat diajukan banding berdsrkn peraturan per UU an Adapun Penyelenggaranya adalah: 1. Hakim Tunggal adalah hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan acara cepat. 2. Anggota Hakim adalah hakim tunggal atau hakim dalam suatu Majelis, termasuk Hakim Ketua. 3. Hakim Ketua adalah anggota Majelis yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Pajak untuk memimpin Majelis. 4. Panitera, Wakil Panitera dan Panitera Pengganti adalah Sekretaris, Wakil Sekretaris atau Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak yang bertugas melaksanakan fungsi kepaniteraan
Item Type: | Teaching Resource |
---|---|
Subjects: | Materi Kuliah Online > Materi Kuliah Tahun 2021 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 19 Jul 2021 05:00 |
Last Modified: | 19 Jul 2021 05:00 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/68695 |
Actions (login required)
View Item |