Darwin Pane, Musa and Maruli Tua Situmeang, Sahat ASAS–ASAS BERPIKIR LOGIKA DALAM HUKUM. CAKRA.
|
Text
Buku Asas-Asas Berpikir Logika Dalam Hukum1.pdf Download (4MB) | Preview |
|
|
Text
Turnitin.pdf Download (24MB) | Preview |
Abstract
Salah satu kecakapan yang dimiliki ahli hukum sekaligus membedakannya dari ahli-ahli dalam disiplin ilmu lain, terutama ilmu sosial dan politik, adalah kemampuan berpikir yuridik. Dengan kemampuan berpikir yuridik setiap ahli hukum yang baik akan mampu menyelesaikan berbagai masalah hukum dengan argumentasi atau penalaran hukum yang benar, sehingga dapat menghasilkan keputusan legislasi, kebijakan administrasi, atau putusan pengadilan yang baik dan memenuhi rasa keadilan, bermanfaat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Salah satu yang membedakan dari kemampuan berpikir yuridik adalah kemampuannya untuk mengindentifikasi norma hukum dan menerapkan norma tersebut berdasarkan penalaran yang benar ke dalam situasi atau perbuatan konkrit sehingga dapat ditentukan sah/legal atau tidak sah/illegal-nya situasi atau perbuatan tersebut menurut aturan hukum. Kemampuan berpikir yuridik menjadi sangat penting dan relevan dengan perkembangan hukum saat ini yang banyak dipengaruhi oleh bidang-bidang ilmu lain, baik ilmu-ilmu sosial, humaniora maupun sains dan teknologi. Sekalipun bidang-bidang ilmu lain itu merupakan alat bantu bagi ilmu hukum untuk memecahkan masalah-masalah hukum dan kemasyarakatan secara komprehensif dan multidisiplin, tetapi tidak jarang para mahasiswa dan sarjana hukum kehilangan kemampuan berpikir yuridiknya, sehingga gagal dalam memecahkan masalah-masalah hukum dengan pendekatan yuridis. Pengaruh dari sosiologi hukum, misalnya, tidak jarang menyebabkan mahasiswa dan sarjana hukum tidak mampu meng identifikasi norma dan menerapkannya dalam menjawab kasus-kasus konkrit secara yuridis, mampu memecahkan persoalan hukum, studi sosiologi hukum tidak jarang membuat mahasiswa dan sarjana hukum menjadi penganalisis gejala-gejala social secara deskriptif tanpa mampu menentukan sah atau tidak sahnya peristiwa atau perbuatan yang terdapat dalam gejala social tersebut atau bahkan menjadikan fakta sosial (das sein) sebagai norma yang seharusnya (das sollen) untuk menentukan sah atau tidaknya suatu gejala sosial. Akibatnya banyak aturan hukum dilanggar atau diabaikan dengan alasan demi memenuhi perkembangan kebutuhan masyarakat. Tentu saja hal ini mengakibatkan kepastian hukum tidak terpenuhi, sekalipun mungkin rasa keadilan atau kemanfaatan dapat terpenuhi. Hal itu tidak berarti disiplin ilmu lain, seperti sosiologi hukum, tidak diperlukan. Namun, disiplin ilmu-ilmu lain itu sewajarnya menjadi alat bantu untuk memahami fakta-fakta non-yuridis secara komprehensif dan mendalam sehingga dapat dihasilkan pertimbangan yuridis yang lengkap dalam memutuskan mengenai sah atau tidak sahnya suatu peristiwa atau perbuatan menurut hukum. Penggunaan bukti-bukti saintifik (scientific evidences) dalam proses pembuktian di pengadilan, misalnya mengharuskan para hakim untuk memahami dasar-dasar sains dan teknologi sehingga mampu memberikan pertimbangan yang lengkap dan menjatuhkan putusan hukum secara benar dan adil. Dengan demikian, kehadiran disiplin ilmu lain tetap sangat diperlukan dalam membantu pemecahan masalah-masalah hukum secara komprehensif, tetapi dengan tetap berpijak pada kerangka berpikir yuridik yang benar. Mengingat signifikasi kemampuan berpikir yuridik dewasa ini, maka studi tentang berpikir yuridik menjadi kajian penting di sekolahsekolah hukum ternama di dunia. Di Eropa yang berbasis pada tradisi hukum sipil studi berpikir yuridik dikenal dengan argumentasi hukum (legal argumentation), sedangkan di negara-negara yang berbasis pada tradisi hukum kebiasaan, seperti Inggris, AS, Australia dan Malaysia, dikenal dengan nama penalaran hukum (legal reasoning) yang sejajar dengan studi ushulfiqh dalam kajian-kajian hukum Islam. Dalam perkembangan dewasa ini, studi-studi tersebut memadukan logika, hermeneu tika/ilmutafsir, dan retorika, sehingga dapat memberikan kemampuan berpikir yuridik bagi mahasiswa dan sarjana hukum secara kompre hensif. Dalam kaitan itu semua, kehadiran buku “Asas-asas Berpikir Logika dalam Hukum” karya Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., dan Dr. Sahat Maruli T. Situmeang, S.H., M.H., dapat mengisi kebutuhan akan pentingnya kajian tentang berpikir yuridik yang sangat diperlukan oleh para mahasiswa dan sarjana hukum. Ketelatenannya untuk menulis buku tentang kajian yang termasuk teknis dan rijid ini patut dihargai sebagai bentuk dedikasi kedua penulis terhadap perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Oleh karena itu, kita patut memberikan penghargaan atas terbitnya buku yang sangat bermanfaat bagi masa depan hukum di tanah air.
Item Type: | Other |
---|---|
Subjects: | E-Books |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia |
Depositing User: | Muhamad Heru Nuralam |
Date Deposited: | 12 Jul 2023 03:24 |
Last Modified: | 12 Jul 2023 03:24 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/70308 |
Actions (login required)
View Item |