TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DIKENAKAN TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INTERNET BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Martos, Rodi (2006) TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DIKENAKAN TERHADAP PELAKU PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI INTERNET BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet adalah suatu tindakan kejahatan perusakan terhadap reputasi atau privasi seseorang dengan cara mempublikasikan materi atau berita yang cenderung merugikan seseorang, profesionalisme, atau merusak reputasi bisnis seseorang atau sebuah perusahaan yang menyebabkan yang bersangkutan dijauhi oleh lingkungannya melalui e-mail sebagai salah satu fasilitas dari internet. Hukum positif Indonesia, yaitu KUH Pidana dalam ketentuan pasal 310 ayat (2) mengatur masalah ini dengan memberikan ancaman hukuman pidana selama-lamanya 1(satu) tahun 4(empat) bulan penjara atau denda empat ribu lima ratus rupiah. Ancaman hukuman ini dinilai sangat ringan. Ditambah lagi bahwa tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet ini merupakan suatu delik aduan, yang berarti bahwa hanya orang yang merasa dicemarkan nama baiknya sajalah yang dapat menuntut pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet ini. Pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet ini sangat sulit sekali dijerat oleh hukum. Hal ini disebabkan karena penggunaan teknologi secanggih internet untuk membantu kejahatan ini terjadi. Dan dalam proses peradilan, barang bukti elektronik seperti e-mail sebagai salah satu bukti yang paling kuat dalam tindak pidana ini yang seharusnya digunakan untuk menjerat pelaku tindak pidana pencemaran nama baik ini belum menjadi alat bukti yang sah di Indonesia. Oleh sebab itu maka penulis mencoba melakukan penelitian untuk mengetahui Bagaimanakah kejahatan pencemaran nama baik melalui internet dalam perspektif hukum pidana dan untuk mengetahui bagaimana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet ini serta untuk mengetahui tindakan hukum apa yang dapat dilakukan tehadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet ini. Metode penelitian dalam skripsi ini dilakukan secara deskriptif analistis, yaitu dengan melakukan pendekatan yuridis normatif. Adapun data yang dihasilkan dianalisis penulis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lainnya tidak saling bertentangan, sehingga tetap mempertahankan hirarki peraturan perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa Tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet adalah suatu tindakan kejahatan perusakan terhadap reputasi atau privasi seseorang dengan cara mempublikasikan materi atau berita yang cenderung merugikan seseorang, profesionalisme, atau merusak reputasi bisnis seseorang atau sebuah perusahaan yang menyebabkan yang bersangkutan dijauhi oleh lingkungannya melalui e-mail sebagai salah satu fasilitas dari internet. Dan pasal 310 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat digunakan untuk menghukum para pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet ini. Serta Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui internet ini yaitu secara litigasi (lewat pengadilan), yaitu secara pidana dengan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu pasal 310 ayat (2) KUH Pidana

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:43
Last Modified: 16 Nov 2016 07:43
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/7186

Actions (login required)

View Item View Item