Sambodo K, Dimas (2006) TINJAUAN HUKUM TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN AGEN ANGKUTAN UDARA DALAM PENGIRIMAN BARANG MELALUI TRANSAKSI ELEKTRONIK DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG juncto CONVENTION FOR THE UNIFICATION OF CERTAIN RULES RELATING TO INTERNATIONAL CARRIAGE BY. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Perusahaan agen pengangkutan udara merupakan bagian yang penting dalam perdagangan internasional. Namun demikian, kedudukan yang diberikan oleh hokum masih sering menimbulkan keraguan. Permasalahan tanggungjawab dalam pengangkutan udara merupakan suatu masalah tanggung jawab pengangkut terhadap pengguna dalam hal pengriman barang. Tanggung jawab perusahaan agen pengangkutan udara pada dasarnya meliputi dasar tanggung jawab, waktu tanggung jawab, prinsip tanggung jawab, serta hal lain yang mempengaruhi tanggung jawab perusahaan pengiriman barang melalui udara. Batasa tanggung jawab perusahaan agen pengangkutan ini diatur dalam aturan formal secara internasional dalam berbagai konvensi. Oleh karena itu, penulis meneliti tanggung jawab perusahaan agen pengangkutan udara dalam pengiriman barang melalui transaksi elektronik. Untuk mencapai tujuan tersebut, penulis melakukan penelitian yang bersifat deskriptif analitis dengan pendekan yuridis normatif dan empiris. Untuk menganalisis data yang dihasilkan, penulis melakukannya secara kualitatif yuridis sehingga tidak menggunakan metode-metode matematis dan rumus-rumus statistik. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa kontrak elektronik dianggap sah berdasarkan Buku III KUHPerdata, karena telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana termaktub dalam Pasl 1320 KUHPerdata. Pelaksanaan suatu pengiriman barang oleh perusahaan agen pengangkutan udara melalui kontrak jual beli secara elektronik, perusahaan agen pengangkutan tetap merupakan pihak dalam perjanjian. Tanggung jawab para pihak dalam jual beli dagang secara elektronik timbul karena adanya hubungan hukum antara para pihak yang membuat perjanjian. Konsep tanggung jawab hukum merupakan bagian dari konsep kewajiban hukum. Prinsip tentang tanggung jawab adalah bagian yang sangat penting dalam suatu perjanjian perdagangan. Dalam mengakomodir permasalahan tersebut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak mengatur dengan tegas masalah tanggung jawab perusahaan pengangkutan udara dalam pengiriman barang melalui udara, tetapi Indonesia merupakan warga dunia atau sebagai anggota World Trade Organization melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994, sehingga pengaturan masalah tanggung jawab perusahaan agen pengangkutan dapat tunduk pada Convention Montreal 1999.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2006 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:43 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:43 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/7218 |
Actions (login required)
View Item |