Mulyono, Diki (2006) TINJAUAN HUKUM MENGENAI PENYALAHGUNAAN NAMA DOMAIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK. Diploma thesis, Universitas Komputer Indonesia.
Full text not available from this repository.Abstract
Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan begitu banyaknya penemuan yang dapat memudahkan aktivitas manusia, dengan teknologi manusia dapat mengatasi kesulitan-kesulitan yang timbul dari batas-batas jarak, ruang dan waktu. Hal ini berkaitan dengan modernisasi, yang oleh Riggs didefinisikan sebagai proses menandingi ciri dari suatu kebudayaan superior. Kegiatan siber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis dalam hal ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional untuk dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Salah satu hal yang merupakan bagian dari kegitan siber adalah nama domain yang memiliki keterkaitan yang erat dengan merek, tetapi perlu ditegaskan bahwa nama domain tidak identik dengan merek, karena meskipun keduanya sama-sama merupakan jati diri suatu produk barang atau jasa atau suatu nama perusahaan atau badan hukum lainnya, tetapi memiliki sistem dan syarat-syarat pendaftaran serta pengakuan eksistensinya secara berbeda. Sedangkan permasalahan yang akan penulis bahas dalam penulisan hukum ini, yaitu mengenai penyalahgunaan nama domain dari sudut pandang penyalahgunaan atau pelanggaran merek, penerapan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek terhadap masalah penyalahgunaan nama domain dan tindakan hukum yang dapat diterapkan terhadap penyalahgunaan nama domain. Metode penelitian yang digunakan adalah secara deskriptif analitis, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Disamping data yang dihasilkan dianalisis secara yuridis kualitatif, yaitu dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang satu dengan perundang-undangan yang lainnya tidak saling bertentangan, sehingga tetap memperhatikan hierarki perundang-undangan dan terciptanya kepastian hukum. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa tindakan penyalahgunaan nama domain merupakan suatu tindak kejahatan sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Merek. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek dapat diterapkan terhadap penyalahgunaan nama domain, apabila penyalahgunaan nama domain tersebut telah melanggar hak-hak atas merek yang sudah terdaftar. Terhadap pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 90 dan 91 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek. Tindakan hukum yang dapat diberikan terhadap tindakan tersebut yaitu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Union Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | S1-Final Project > Fakultas Hukum > 2006 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:43 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:43 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8033 |
Actions (login required)
View Item |