Tohari (2007) MANAJEMEN KEPEGAWAIAN MENGENAI PROSES PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL GUNA MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA DI DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU (Studi Kasus pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indramayu pada Bulan Agustus Tahun 20.
Full text not available from this repository.Abstract
Perubahan yang mendasar terhadap manajemen kepegawaian sudah sangat perlu dilakukan, dalam hal untuk menjawab tuntutan dari masyarakat mengenai birokrasi yang bersih dengan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, bebas Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), bertanggung jawab atas segala perbuatannya dan keputusannya. Untuk mendukung kebijakan desentralisasi dalam pengimplementasiannya dan Otonomi Daerah, proses desentralisasi dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemerintah Daerah. Dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintah untuk untuk mengurangi beban APBD, disamping itu untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi khususnya upaya untuk mengatasi masalah hight cost economy yang tidak menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Akibat adanya pergeseran susunan dan pergeseran politik di Indonesia yang tergambar dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan itu, maka Pemerintah Daerah perlu untuk merumuskan satu program dan strategi guna mendukung bagi pelaksanaan reformasi di bidang kepegawaian. Program dan strategi tersebut bertujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang profesional, tanggap terhadap kebutuhan masyarakat, bersih KKN dan bertanggung jawab atas apa yang diputuskannya atau dilakukannya. Dengan memfokuskan dan memprioritaskan cara pandang jauh ke depan pada satu tujuan, maka suatu instansi harus di benahi supaya tetap eksis, antisipatif dan inovator. Dengan demikian suatu tujuan merupakan suatu gambaran keadaan masa depan yang dalam jangka panjang merupakan sesuatu yang harus dibenahi. Manajemen kepegawaian merupakan proses yang tidak pernah tuntas dan akan mengalami perubahan yang terus menerus baik karena adanya tuntutan baru yang sesuai dengan keadaan, kebutuhan juga adanya koreksi atas kelemahan formulasi atau karena faktor perubahan lingkungan intern dan ekstern. Secara politisi manajemen kepegawaian merupakan perwujudan dari tuntutan reformasi. Secara teknis masih terdapat sejumlah persiapan yang harus dilakukan untuk menjamin tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna, pada prinsipnya acuan dasar dari manajemen kepegawaian telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Kalau kita menelaah makna dari manajemen kepegawaian, bahwa kata manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur sedangkan, kepegawaian berasal dari kata pegawai yang artinya secara singkat adalah orang yang melakukan pekerjaan dengan mendapatkan imbalan jasa berupa gaji dan tunjangan dari Pemerintah. Dengan dasar pengertian tersebut maka, rumusan manajemen kepegawaiaan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sudah tepat. Dalam halnya mengenai kepegawaian aspek utama yang perlu mendapatkan perhatian adalah mengenai pembinaan Pegawai Negeri Sipil dan implementasinya. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah diharapkan memiliki kemampuan yang lebih besar, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan disiplin kerja para Pegawai Negeri Sipil untuk menjamin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna. Pengelolaan manajemen kepegawaian yang tercatat dan terkoordinasi perlu memiliki sistem pengendalian, untuk menjamin ditaatinya prosedur dan kebijakan dari manajemen kepegawaian yang telah ditetapkan, dan yang menjadi permasalahan adalah sejauhmana manajemen kepegawaian daerah dengan pengimplementasiannya pada proses pembinaan Pegawai Negeri Sipil guna meningkatkan disiplin kerja di Daerah Kabupaten Indramayu pada Tahun 2006, karena dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil masih adanya ketentuan yang secara administrasi tidak tercatat dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan waktu yang ditentukan. Jadi tugas pokok dari pada manajemen kepegawaian adalah bagaimana usaha-usaha yang harus dilakukan untuk mendapatkan, memelihara dan membina pegawai ke arah suatu kapabilitas dalam suasana kerja yang menyenangkan dengan syarat kerja yang memuaskan. Tugas lain daripada manajemen kepegawaian, adalah bagaimana dapat memanfaatkan pegawai secara efisien, mensuplai pegawai dalam kualitas dan kuantitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk menentukan kriteria manajemen kepegawaian yang baik, maka harus dipenuhi sebagai satu ciri yang harus ada dalam pelaksanakan aktivitas-aktivitas di bidang kepegawaian. Mengacu pada konsep diatas dan disamping melihat mengenai latar belakang serta mencermati fenomena-fenomena yang ada, maka penulis mengambil judul Kuliah Kerja Lapangan ini “MANAJEMEN KEPEGAWAIAN MENGENAI PROSES PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL GUNA MENINGKATKAN DISIPLIN KERJA DI DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU”. (Studi Kasus pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Indramayu pada Bulan Agustus Tahun 2006).
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Pemerintahan > 2006 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:44 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:44 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8685 |
Actions (login required)
View Item |