PERBANDINGAN PEMILIHAN KEPALA DESA KECAMATAN CISALAK KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006

Dratistiana, Tina (2007) PERBANDINGAN PEMILIHAN KEPALA DESA KECAMATAN CISALAK KABUPATEN SUBANG TAHUN 2006.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa harus memenuhi persyaratan diantaranya jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja, perangkat, dan sarana dan prasarana pemerintahan. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada. Pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih ini dapat dilakukan setelah mencapai paling sedikit 5 (lima) tahun penyelenggaraan pemerintah desa. Desa yang kondisi masyarakat dan wilayahnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus atau digabung. Salah satu persyaratan pembentukan desa yaitu adanya pemerintah desa, pemerintah desa terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Kepala desa mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dan dipilih langsung oleh dan dari penduduk desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan, dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Kemudian dalam menjalankan tugasnya, Kepala Desa pada dasarnya bertanggung jawab kepada rakyat, yang prosedur pertanggungjawabannya dilaksanakan kepada Bupati melalu Camat. Dan kepada BPD, Kepala Desa wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban serta desa menyampaikan informasi mengenai pokok-pokok pertanggungjawabannya. Kepala Desa mempunya tugas, kewajiban, wewenang, dan berhak atas gaji dan tunjangan, jaminan kesehatan, bantuan hukum, cuti dan mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya, selanjutnya dalam rangka penguatan Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten, dan Pemerintah Kecamatan wajib melaksanakan pembinaan kepada Kepala Desa dan penyelenggara pemerintah desa lainnya. Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahap pencalonan dan tahap pemilihan. Pemilihan Kepala Desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat, yang diterapkan dalam Peraturan Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang terdiri atas pemilih dalam pemilihan di Kecamatan Cisalak, hak pilih dalam pemilihan di Kecamatan Cisalak, adanya tempat pemungutan suara, kampanye pemilihan kepala desa dimana kampanye ini adalah kegiatan Calon Kepala Desa dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program, selanjutnya dalam pemilihan Kepala Desa ini ditunjang dengan adanya Tim Pelaksana Kampanye yang bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye, kemudian ada pengawas pemilihan Kepala Desa, penjaringan yang kegiatannya dilakukan oleh panitia pemilihan untuk menjaring bakal calon dari warga masyarakat desa setempat, setelah adanya penjaringan, selanjutnya adanya penyaringan, dimana penyaringan ini adalah proses seleksi terhadap Bakal Calon yang dilakukan oleh panitia pemilihan. Dari penjelasan di atas, maka muncullah pertanyaan, apakah pemilihan Kepala Desa ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak? Pemilihan diawali dengan adanya persiapan yang matang, dimana BPD memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan kepala Desa 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan. Kepala Desa menyampaikan laporan akhir masa jabatan penyelenggaraan pemerintah desa kepada Bupati melalui Camat dan laporan keterangan pertanggungjawaban akhir masa jabatan Kepala Desa kepada BPD serta menginformasikan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa kepada masyarakat. Dalam hal ini, apakah BPD mampu mengawasi jalannya pemilihan Kepala Desa? Pemilihan Kepala Desa Bojongloa yang pemungutan dan penghitungan suaranya dilaksanakan pada tanggal 9 Nopember 2006, maka Badan Permusyawaratan Desa mengusulkan pemberhentian Pejabat Kepala Desa yang lama dan pengesahan calon Kepala Desa yang terpilih untuk periode tahun 2006-2012. Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakannya yaitu pemungutan suara, dimana pada pukul 13.16 ketua panitia pemilihan mengumumkan rapat pemungutan suara telah selesai kemudian dilanjutkan dengan rapat penghitungan suara. Hal ini berbeda dengan pemilihan Kepala Desa Darmaga, dimana pemunguman pemungutan suaranya pada pukul 14.00. Data pemilih, penerimaan dan penggunaan surat suara dan klasifikasi surat suara yang terpakai, berisi surat suara sah dan tidak sah, dan perolehan suara sahnya pun keduanya sangat berbeda. Catatan pembukaan kotak suara, pengeluaran isi, identifikasi jenis dokumen, dan penghitungan jumlah setiap jenis dokumen untuk pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Kepala Desa Bojongloa tidak berbeda jauh dengan pemilihan Kepala Desa Darmaga. Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemilihan Kepala Desa salah satunya seragam panitia Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kaos RT RW sangat mendominasi RAB yang lainnya. Hal ini berbeda dengan Rencana Anggaran Biaya pemilihan Kepala Desa Darmaga, dimana pendominasiannya berada di akomodasi hari “H” terutama untuk konsumsi. Selain itu, ada perbedaan lain yang mencolok dari semua perbedaan yang dijelaskan di atas, diantaranya jadwal kegiatan Pemilihan Kepala Desa. Calon Kepala Desa Bojongloa terdiri dari tiga orang dan calon Kepala Desa Darmaga terdiri dari dua orang. Calon-calon ini telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Berdasarkan latar belakang di atas maka muncul judul sebagai berikut: Perbandingan Proses Pemilihan Kepala Desa pada Kecamatan Cisalak Kabupaten Subang Tahun 2006 (Studi Kasus pada Pemilihan Kepala Desa Bojongloa dan Pemilihan Kepala Desa Darmaga).

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Sospol > Ilmu Pemerintahan > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik > Ilmu Pemerintahan (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:44
Last Modified: 16 Nov 2016 07:44
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8693

Actions (login required)

View Item View Item