Syarliani, Rini (2007) PROSES UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN UNIT TIPITER DAN UNIT LAINNYA DI SATUAN RESERSE KRIMINAL POLWILTABES BANDUNG.
Full text not available from this repository.Abstract
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah aparat penegak hukum pemerintah yang bertugas memberikan rasa aman, tertib, dan damai bagi masyarakat sekaligus juga sebagai alat pembangunan nasional guna menuju tercapainya masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana menegaskan bahwa sesuai dengan pembagian kerja antara Kepolisian Negara dan Kejaksaan dimana dalam penuntutan perkara diserahkan semata-mata kepada pihak Kejaksaan, sedangkan untuk penyidikan diserahkan kepada pihak Kepolisian. Dalam fungsinya sebagai abdi hukum ttidak berarti seorang anggota kepolisian kebal terhadap hukum,tetapi seharusnya setiap perbuatan dan tinadakan seorang polisi harus mencerminkan sikap ketaatan dan kepatuhan terhadap hukum itu sendiri. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, Polisi memiliki wewenang dalam hal menyidik karena dalam melakukan suatu penyidikan diarahkan kepada pembuktian sehingga dengan demikian dapat dilakukan penuntutan dan pemidanaan terhadap tersangka. Sebelum melakukan proses penyidikan Pihak Kepolisian harus menentukan terlebih dahulu suatu delik yang telah terjadi sesuai dengan yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan hukum pidana. Hal ini dianggap penting, mengingat suatu penyidikan diarahkan berdasarkan pada keadaan yang terjadi dan kemudian disesuaikan dengan perumusan delik. Terdapat empat komponen fungsi dalam sistem peradilan pidana, dimana antara fungsi yang satu dengan fungsi yang lainnya selalu berhubungan dan berkoordinasi. Keempat fungsi ini memiliki satu kesatuan persepsi dan juga satu tujuan yang sama, yaitu berusaha untuk menanggulangi kejahatan dimana masing-masing fungsi itu adalah fungsi penyelidikan dan atau penyidikan, fungsi penuntutan, fungsi peradilan, dan fungsi pemasyarakatan. Peradilan pidana diartikan sebagai suatu proses yang bekerja dalam beberapa penegak hukum. Kegiatan peradilan pidana meliputi kegiatan yang bertahap, dimana kegiatan yang pertama dimulai pada proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dilanjutkan pada proses penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan, kemudian pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan oleh hakim, serta sampai pada pelaksanaan putusan yang dilakukan oleh jaksa di lembaga pemasyarakatan. Keseluruhan proses tersebut bekerja dalam suatu sistem, dimana masing-masing lembaga sebagai “sub sistem” yang saling berkaitan dan juga mempengaruhi antara yang satu dengan yang lainnya yang bekerja berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) di Indonesia. Sehubungan dengan hal itu, maka sisem peradilan pidana dapat diartikan bahwa penggunaan istilah “sistem” dalam “sistem peradilan pidana” berarti kita menyetujui pendekatan sistematik dalam melakukan manajemen dari administrasi peradilan pidana. Hal ini menunjukan bahwa unsur-unsur yang disebutkan diatas (kepolisian, kejaksaan, kehakiman, lembaga pemasyarakatan) adalah merupakan sub sistem dari peradilan pidana. Berdasarkan uraian singkat diatas, penulis mencoba mengadakan suatu penelitian hukum terhadap proses upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Kepolisian didalam menangani tindak kejahatan TIPITER (Tindak Pidana Tertentu) yang menjadi tugas dan wewenang daripada Unit TIPITER di POLWILTABES Bandung dalam laporan kerja praktek dengan mengambil judul penulisan : “PROSES UPAYA HUKUM YANG DILAKUKAN DI UNIT TIPITER DAN UNIT LAINNYA DI SAT RESKRIM POLWILTABES BANDUNG”
Item Type: | Article |
---|---|
Subjects: | Laporan Kerja Praktek > Fakultas Hukum > 2007 |
Divisions: | Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Hukum > Ilmu Hukum (S1) |
Depositing User: | Admin Repository |
Date Deposited: | 16 Nov 2016 07:44 |
Last Modified: | 16 Nov 2016 07:44 |
URI: | http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8936 |
Actions (login required)
View Item |