PROSEDUR ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK JABAR CABANG UTAMA BANDUNG.

Noftila, Desi (2007) PROSEDUR ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK JABAR CABANG UTAMA BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Indonesia sebagai negara yang sedang berkembang memerlukan keadaan ekonomi yang stabil yang akan membantu dan mempelancar usaha Pemerintah dalam mengadakan perhitungan perencanaan pembangunan. Untuk mencapai keadaan ekonomi yang stabil perlu diusahakan suatu kondisi moneter yang mantap. Kondisi tersebut akan tercapai apabila ditunjang oleh sistem perbankan yang sehat dan sempurna. Seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Pokok Perbankan pada tahun 1967, industri perbankan mulai membenahi dirinya yaitu dengan menyesuaikan dirinya dengan perkembangan yang terjadi disekitarnya yang sudah jauh lebih maju dibandingkan dengan periode sebelum tahun 1967. Tata perbankan di Indonesia, baik mengenai organisasinya maupun strukturnya dibentuk sedemikian rupa sehingga Bank Indonesia sebagai Bank Sentral bertindak sebagai pembimbing pelaksanaan kebijakan moneter. Dalam hal ini Bank Indinesia mengkoordinasikan, membina serta mengawasi semua perbankan yang ada, baik terhadap bank-bank pemerintah maupun terhadap Bank Swasta Nasional dan Bank Asing di Indonesia. Secara umun dapat dikatakan bahwa tugas pokok perbankan di Indonesia adalah membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan tujuan perbankan di Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Salah satu dari tugas pokok bank adalah memberikan kredit (pinjaman) kepada orang atau badan usaha yang membutuhkannya. Kredit ini untuk tujuan kegiatan yang produktif dan dapat diberikan dengan kredit jangka panjang, kredit jangka menengah serta kredit jangka pendek. Bank sebagai lembaga keuangan menjual kepercayaan (kredit) dan jasa-jasa tersebut. Untuk itu bank memperoleh bunga, komisi atau provisi dari penjualan kredit dan pemberian jasa itu. Dengan demikian bank berusaha sebanyak mungkin menarik nasabah dengan cara memperbesar dana, memperluas pemberian kredit dan jasa-jasa bank, peningkatan kualitas pelayanan dengan sistem pemasaran yang terpadu. Pengertian kredit adalah kemampuan untuk mendapatkan barang dan jasa dengan pertukaran suatu janji untuk membayar dikemudian hari. Dari sini tugas dari manajemen bank adalah mengelola transaksi kredit, memeriksa resiko kredit dan menagih piutang. Jadi, suatu perjanjian kredit mengandung unsur kepercayaan dan unsur waktu. Maksud dari kepercayaan disini adalah adanya kepercayaan dari pemberi kredit (bank) kepada pihak penerima kredit (debitur) akan kemampuan debitur dalam memenuhi janji untuk membayar hutangnya. Unsur waktu disini maksudnya adalah sebelum debitur memenuhi janji pada waktunya nanti, maka pihak kreditur selalu mempunyai risiko untuk dibayar piutangnya. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) sebagai salah satu lembaga perbankan yang berfungsi sebagai alat kelengkapan otonomi dan pembangunan daerah yang merupakan subsistem perekonomian nasioanal mempunyai peranan yang strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Oleh karena itu landasan operasional yang kokoh, mutlak diperlukan oleh manajemen agar bank mampu berfungsi secara efisien, sehat, wajar dan mampu menghadapi persaingan serta mampu dengan baik melindungi dana yang dititipkan masyarakat dan pemilik serta menyalurkan ke sektor-sektor yang produktif bagi pencapaian sasaran pembagunan secara aman. Pemberian kredit dimaksudkan sebagai pembiayaan bank kepada nasabahnya untuk membiayai kegiatan usahanya dalam jumlah tertentu dengan syarat dan ketentuan yang disepakati. Dalam menyalurkan dana masyarakat tersebut, sejalan dengan peraturan-peraturan tentang perbankan, bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan bank dan nasabahnya, hal ini karena pemberian kredit merupakan kegiatan usaha pokok bank yang mengandung risiko tinggi dan sangat berpengaruh terhadap kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Dengan demikian, pelaksanaan pemberian kredit harus didasarkan pada asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mencapai sasaran tersebut manajemen telah menetapkan “Kebijakan Perkreditan Bank (KPB)” yang berlaku pada Bank Jabar yang tujuannya untuk memenuhi ketentuan Bank Indonesia juga sebagai pedoman yang harus dilaksanakan oleh Komite Kebijaksanaan Perkreditan (KKP), dan para pihak yang terkait dengan pengelolaan perkreditan di Bank Jabar. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk membahas masalah administrasi kredit dengan mengambil judul “PROSEDUR ADMINISTRASI PEMBERIAN KREDIT PADA PT. BANK JABAR CABANG UTAMA BANDUNG”

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Ekonomi > Akuntansi > 2006
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi
Universitas Komputer Indonesia > Fakultas Ekonomi > Akuntansi (S1)
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:45
Last Modified: 16 Nov 2016 07:45
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/8979

Actions (login required)

View Item View Item