PENERAPAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI KOMPUTERISASI MENGGUNAKAN INTRANET DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PEGAWAI (SIPEGI) DI BALAI BESAR BAHAN DAN BARANG TEKNIK (B4T) BANDUNG.

Dermawan, Razief (2007) PENERAPAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI KOMPUTERISASI MENGGUNAKAN INTRANET DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PEGAWAI (SIPEGI) DI BALAI BESAR BAHAN DAN BARANG TEKNIK (B4T) BANDUNG.

Full text not available from this repository.
Official URL: http://elib.unikom.ac.id/gdl.php?mod=browse&op=rea...

Abstract

Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) merupakan salah satu unit pelaksana teknis di lingkungan Departemen Perindustrian yang berkedudukan dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI). Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) mempunyai tugas pokok yaitu melaksanakan penelitian dan pengembangan, standarisasi, sertifikasi dan inpeksi teknik dalam rangka pengembangan industri bahan dan barang teknik. Di era globalisasi ini, Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) menuntut untuk mengalami perubahan di bidang teknologi informasi. Untuk menghadapi hal tersebut B4T telah menyiapkan sarana teknologi informasi yang berfungsi sebagai sarana proses pengelolaan dan penyimpanan data berbasis web yang dinamakan intranet. Intranet ini bertugas untuk menginputkan data-data pegawai. Dari data-data pegawai tersebut didapatlah suatu data tentang Daftar Susunan Pegawai (DSP) dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK). Didalam laporan kerja praktek ini menjelaskan tentang Daftar Urut Kepangkatan (DUK) di Balai Besar Bahan Dan Barang Teknik (B4T). Adapun persyaratan dalam pembuatan DUK, yaitu : 1. Dibuat setiap tahun dan pada setiap akhir bulan Desember 2. Yang dimasukkan dalam DUK hanya Pegawai Negeri Sipil 1 23. Untuk Menentukan Nomor Urut Senioritas dalam DUK diadakan Ukuran Secara berurutan sebagai berikut : a. Pangkat b. Jabatan c. Masa kerja d. Latihan jabatan e. Pendidikan f. Usia Prosedur Daftar Urut Kepangkatan (DUK) adalah : 1. Biro Kepegawaian menyusun DUK Tingkat Departemen mulai Golongan ruang IV/e sampai dengan IV/a 2. DUK ditanda-tangani oleh Sekretaris Jenderal disampaikan ke BKN 3. Pada Tingkat unit Eselon I seperti Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, menyusun DUK mulai dari Golongan ruang IV/e sampai dengan III/a disampaikan ke Biro Kepegawaian 4. Pada Tingkat Satuan Organisasi lainnya seperti Biro, Inspektorat, Direktorat, Pusat, Balai Besar, Balai Riset dan Standarisasi Industri, Sekolah dan lain-lain menyusun DUK mulai dari golongan ruang yang tertinggi sampai dengan golongan ruang terendah disampaikan ke Biro Kepegawaian Berdasarkan uraian di atas penulis mencoba membuat laporan kerja praktek yang berjudul “PENERAPAN DAFTAR URUT KEPANGKATAN (DUK) PEGAWAI NEGERI SIPIL MELALUI KOMPUTERISASI MENGGUNAKAN INTRANET DENGAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PEGAWAI (SIPEGI) DI BALAI BESAR BAHAN DAN BARANG TEKNIK (B4T) BANDUNG”.

Item Type: Article
Subjects: Laporan Kerja Praktek > Fakultas Teknik > Teknik Informatika > 2007
Divisions: Universitas Komputer Indonesia > Perpustakaan UNIKOM
Depositing User: Admin Repository
Date Deposited: 16 Nov 2016 07:45
Last Modified: 16 Nov 2016 07:45
URI: http://repository.unikom.ac.id/id/eprint/9306

Actions (login required)

View Item View Item